Sabtu, 03 April 2010

Hukum dan Keadilan di Indonesia

Pada perkuliahan Kapita Selekta ke-6, kami melakukan diskusi tanya jawab dengan Bapak Stanislous Atalim, tentang "Hukum dan Keadilan di Indonesia".
Hukum dan keadilan adalah hal yang penting dalam suatu negara. Hukum yang adil, akan memberikan rasa tentram bagi warga negara tersebut. Namun, kata hukum dan keadilan di Indonesia masih sangat samar untuk dapat di dengar. Hukum yang tidak adil lebih sering mendominasi di negara kita. Namun, apa arti hukum? Apa arti keadilan? Bagaimana hukum dan keadilan di Indonesia?

Faktanya hukum dan keadilan di Indonesia sangat tidak terkontrol, dimana seseorang yang memiliki banyak uang dialah yang menang. Indonesia adalah sebuah negara yang demokratis, tetapi keadilan dan hukum di Indonesia terkesan pincang dan tidak dapat melihat mana yang benar dan mana yang salah.
Negara Indonesia diliputi dan di kuasai oleh politik dan uang, sehingga tidak akan adanya tercipta kemerdekaan di Indonesia bagi masyarakat miskin. Negara Indonesia adalah Negara yang Besar, negara yang kaya akan kekayaan alam, manusia, budaya, ras, dan bangsa ini mempunyai sejarah yang besar di mata dunia, Bangsa ini bediri atas perjuangan para pahlawan kita untuk memerdekakan bangsa ini dari semua penjajahan yang terjadi di muka bumi pertiwi ini. Banyak yang telah mereka korbankan seperti keringat, waktu , tenaga bahkan darah yang dikucurkan untuk kemerdekaan bangsa ini.
Tetapi sekarang bangsa ini mengalami keterpurukan. Pemerintah saat ini tidak lagi peduli dengan keadaan rakyat saat ini, mereka lebih memetingkan kapitalisme. Ini merupakan rezim neoliberalisme yang menyengsarakan hajat hidup rakyat bangsa ini. Banyak permasalahan yang terjadi di Negara ini, tetapi pemerintah tidak lagi peduli dan hanya tutup mata saja. Terbukti dalam 20 tahun terakhir ini kejahatan perbankan adalah tindakan pidana yang merugikan banyak pihak, ironisnya kejahatan itu sulit sekali diungkapkan sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu dan menyadarinya, akibatnya kejahatan ini terus terulang.

Hukum harus keras bukan hanya untuk mereka yang miskin dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang kaya dan kuat. Hukum yang tegas pada semua orang ini bukan hanya menguntungkan mereka yang lemah, tetapi juga menguntungkan semua pihak termasuk mereka yang kuat. Hukum yang tegas akan menguntungkan yang kuat karena itu akan menolong yang kuat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan, ini akan menolong yang kuat terhindar dari sikap sewenang-wenang, dengan mengabaikan mereka yang lemah. Jadi, hukum sesungguhnya ibarat peta yang dapat membawa semua orang menuju kehidupan yang adil bagi semua. Terciptanya suatu komunitas beradab dari manusia yang beradab. Hukum adalah peta keadilan, melalui hukum semua orang dapat melihat manakah tindakan yang sesuai dengan asas keadilan dan mana yang tidak sesuai dengan asas keadilan. Sayangnya, argumen kepastian hukum itu sering kali disalah gunakan oleh mereka yang kuat, akibatnya hukum tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang kuat untuk memaksakan kehendaknya, hukum hanya tajam bagi mereka yang lemah, sebagaimana terlihat pada pengadilan yang mempertontonkan ketidakadilan pada akhir-akhir ini.

Padahal keadilan berasal dari kata “adil” yang berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Maka dapat disimpulkan bahwa keadilan dapat diartikan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Dimana keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Karena itu tugas utama pokok manusia adalah menegakkan keadilan. Adil terhadap diri, keluarga dan masyarakatnya. Sedangkan sudah disebutkan dalam pancasila yang menyinggung tentang keadilan.

Menurut para ahli Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998, masyarakat yang tertindas oleh hukum bergerak mencari keadilan yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu.

Hukum di indonesia tidak seperti gambar seorang yang ditutup matanya dan sedang memegang dua timbangan, tetapi keadilan di Indonesia melihat siapa yang di adilinya dan siapa yang memiliki posisi? Maka dari itu keadilan dan hukum di Indonesia tidak dapat berkembang dan akan "mandet" di sini saja. Banyak sekali kasus tetang ketidakadilannya masyarakat indonesia terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Memang tidak semua oknum-oknum pemerintah yang berbuat curang dan tidak adil, tetapi segelintir orang di pemerintahannya berbuat tidak sesuai dengan kode etik dan manusiawi. Seperti halnya kasus prita, kasus lapindo, kasus bank Century, kasus MARKUS, dan masih banyak lagi. Kasus-kasus ini baru terkuaknya setelah ada beberapa oknum yang tertangkap basah mencurangi dan memperdaya masyarakat. Ini tidak menutup kemungkinan adanya main belakang dengan orang terkuat di indonesia dan orang terbesar yang memegang kendali pemerintahan di Indonesia, maka dari itu masyarakat butuh kejelasan dan transparansi dari pihak pemerintah tentang hukum yang bersifat adil tanpa mengurangi atau menyembunyikan sesuatu.

Hukum di Indonesia, merupakan hasil dari terjemahan hukum pada jaman penjajahan Belanda. Indonesia, masih belum dapat menegakan hukum sendiri untuk segala pelanggaran hukum. Pada nyatanya, Belanda sendiri sudah lama meninggalkan hukum mereka dan Indonesia masih menggunakan terjemahan hukum Belanda tersebut. Namun, hukum terjemahan atau peninggalan Belanda tersebut, tidaklah buruk. Kesamaan hak dan kewajiban setiap individu, merupakan hal yang menunjukkan kesamaan hukum. Tetapi, prakteknya masih tidak berjalan dengan baik karena masih banyak oknum-oknum yang mengacaukan jalannya keadilan dan hukum di Indonesia.

Tidak ada kesepakatan Keadilan di Indonesia. Bila ditinjau, ada dua keadilan yang berjalan beriringan. Pertama, keadilan menurut hukum dan keadilan menurut masyarakat. Dua keadilan ini selalu bertabrakan satu sama lain, dimana masyarakat menanggap hukuman untuk A tidak adil dan di pihak hukum, hukuman tersebut sangat setimpal. Contoh kasusnya seperti pencuri pisang dengan koruptor. Masa hukuman mereka? Hampir sama, karena sama-sama mencuri! Padahal jika di telaah lebih jauh, pencuri pisang mencuri karena kelaparan dan ekonominya sangat buruk. Sedangkan para koruptor, mereka mencuri uang yang bisa mereka gunakan untuk membeli puluhan hektar pohon pisang! Sangat miris, melihat keadilan di Indonesia, tidak berjalan beriringan antara keadilan hukum dan keadilan masyarakat.

Hukum dan keadilan di Indonesia, pada awalnya dibuat untuk menciptakan suatu ketentraman dalam bermasyarakat dan bernegara. Namun, konsep-konsep yang dimiliki setiap pihak tidak menemukan kesepakatan. Dan pada akhirnya menyebabkan hukum dan keadilan hanya tinggal definisi saja tanpa ada bukti nyata. Kasus prita, kasus Lapindo, kasus bank Century, kasus MARKUS, kasus TKW dan TKI, dan kasus-kasus lain hanya akan terus dipelihara dan dirawat jalan tanpa ada suatu akhir yang pasti.

Pendapat kami:
Diskusi tanya jawab yang mengangkat "Hukum dan Keadilan di Indonesia", dengan Bpk. Stanislous Atalim, menghasilkan suatu kesimpulan bahwa hukum dan keadilan di Indonesia sudah diterapkan pada zaman Belanda dahulu, bahkan jauh sebelum itu. Dan hukum di Indonesia sudah cukup baik secara teori walaupun ada beberapa kerancuan. Namun, permasalahan hukum di Indonesia bukan pada kerancuan hukum tersebut tetapi kepada para penegak hukum dan oknum-oknum tertentu. Sedangkan keadilan di Indonesia saling bertabrakan antara keadilan menurut masyarakat dan keadilan menurut hukum yang tidak menemukan kesepakatan.
Dari masalah hukum dan keadilan di Indonesia, sebenarnya dapat di perbaiki dengan menggunakan komunikasi. Komunikasi yang terbuka akan memberikan kesempatan untuk meluruskan kesalahpahaman untuk mencapai suatu kesepakatan berbagai pihak.


Dosen : Stanislous Atalim, S.H,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar