Minggu, 30 Mei 2010

Politik dan Hukum

Diskusi Politik dan hukum dengan Bapak Tri Agung Kristanto yang menjabat sebagai editor politik dan hukum di harian KOMPAS.


"Tidak tahu kapan berakhirnya suatu masalah, karena masalah yang satu belum selesai sudah muncul masalah lainnya," kata bapak Tri Agung Kristanto yang akrab di sapa Pak Tra.
Masalah yang terkait politik dan hukum selalu ada dan tak pernah tuntas. Menghilangnya berita suatu kasus, tidak menandakan bahwa kasus tersebut sudah usai dan tuntas, melainkan kasus tersebut sudah tertimpa oleh kasus baru lagi yang di siarkan oleh media sebagai topik utama. Disini media berperan penting untuk membuat sebuah kasus menjadi penting atau tidak bagi masyarakat. Saat berita tersebut sering di tayangkan dengan intensitas tinggi, maka masyarakat akan membicarakannya menjadi bagian dari diri mereka.

Media yang berusaha membahas dan orang - orang yang bertindak menghilang saat muncul kasus baru yang menarik perhatian. Contoh saja kasus Anggodo yang tergeser oleh kasus Gayus dan kasus lainnya. Kasus Anggodo menguap begitu saja, dan mungkin kasus Gayus juga akan menguap seperti biasa. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan politik dan hukum di negeri ini.

Selain itu, Bapak Tra juga membahas makna dari tersangka, terdakwa dan terpidana.
a. Tersangka adalah sebutan bagi para pelaku kasus korupsi. Contoh : Bupati Monang Sitorus resmi Tersangka Korupsi.

b. Terdakwa adalah sebutan bagi orang yang sudah di pengadilan.Contoh : Terdakwa Korupsi Bantuan KUBE Fiktif Dituntut 18 Bulan

c. Terpidana adalah Orang atau terdakwa yang terkena hukuman yang sudah tepat atau sudah pasti.Contoh : Eksekusi Tiga Terpidana Mati, belum bisa di laksanakan.

Jadi, tersangka, terdakwa dan terpidana memiliki perbedaan yang berbeda.

Bapak Tra menjelaskan bahwa mata rantai mafia di Indonesia adalah
a. Wartawan. Karena seorang wartawan dalam media harus netral atau objektif.
b. Pengacara. Seorang pengacara harus berusaha memenangkan kasus yang di tangani. Dan untuk memenangkan tersebut diperlukan segala cara.
Kedua hal tersebut merupakan mata rantai yang merusak hukum di Indonesia.

Keharusan menjadi ilmuwan instan, keharusan menjadi penyiar instan dan keharusan menjadi orang "gila", harus ditanamkan sebagai orang yang bergerak di bidang komunikasi khususnya jurnalistik. Karena harus mengetahui dan mengerti informasi, merangkainya menjadi sesuatu yang menarik di dengar dan di baca, serta menanyakan perasaan pada orang yang baru saja mengalami musibah lalu bersedia kerja selama 24 jam dengan bayaran yang murah. Ditambah, adanya un-told story yaitu informasi yang tidak dapat di beritahukan ke masyarakat.

Istilah Crime by mission juga dijelaskan pada saat akhir mata kuliah. Crime by mission terjadi saat atasan atau komandan tidak menegur bawahannya saat melakukan suatu kesalahan yang diketahui oleh Komandan atau atasan.

Opini
Politik dan Hukum Indonesia masih kurang jelas, sehingga masih terkesan lemah. Banyak kasus yang tidak terselesaikan dan tetap "dibungkus". Yang salah di benarkan dan yang benar disalahkan, sering kita lihat dalam politik dan hukum kita. Kesalahan fatal dengan kesalahan ringan, akan mendapatkan hukuman yang sama. Sangat ironis, karena negara ini sudah merdeka cukup lama namun politik dan hukumnya masih sangat rapuh. Tetapi, kebebasan media saat ini serta rasa Nasionalisme masyarakat sangat baik, sehingga politik dan hukum dipaksa menjadi lebih baik.

Sumber Gambar
http://www.toonpool.com/cartoons/Hammer%20of%20justice_33121


Dosen : Bapak Tri agung Kristanto


Disusun oleh : Michele Vannessha - 915070013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar