Tampilkan postingan dengan label Hukum konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum konsumen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2010

Konsumen dan Hukum yang Mengaturnya


Banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan merek-merek terkenal untuk keuntungan. Terlebih pada saat krisis Global yang melanda dunia. Seperti yang kita ketahui, Negara-negara di Eropa sedang dilanda krisis utang yang menyebabkan banyak orang menarik saham mereka dari Eropa. Hal ini juga menyebabkan mata uang Euro menjadi turun nilainya. Hal ini dapat dihubungkan dengan produk-produk bermerek yang disiasati oleh produsen dan diganti yang asli dengan yang bajakan yang hampir mirip dengan yang aslinya.


Produk-produk bermerek dengan kualitas yang tinggi sekarang dapat ditemukan di mana saja terutama di Jakarta dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat luas. Bahkan, masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah dapat membeli produk-produk yang seharusnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Sebagai contoh, Louis Vuitton merupakan merek yang dikenal oleh hampir semua orang, biasa kisaran produknya antara Rp 1.000.000 – 50.000.000 dapat dibeli dengan harga Rp50.000 – 1.000.000. atau barang secondhand yang hampir mirip dengan asli. Tentu saja hal ini membuat konsumen yang membeli barang yang asli menjadi kesal dan merasa dirugikan dari produk yang mereka beli.






Dilihat dari segi ekonomi, tentu saja produk bermerek terkenal dengan kualitas tinggi mendatangkan keuntungan yang sangat besar bagi produsen dikarenakan prestige yang sudah melekat pada kaum wanita. Fashion merupakan salah satu penentu utama dari citra produk bermerek tersebut. Akan tetapi, hal ini membuat konsumen yang setia dengan prosuk asli dari merek tersebut merasa dirugikan. Hal ini disebabkan konsumen hanya sebagai pemakai dan tidak mengetahui hal apapun dari proses produksi hingga distribusi dari produk tersebut. Dari masalah tersebut, konsumen dapat mengeluhkan hal tersebut kepada produsen. Akan tetapi, hingga saat ini, masyarakat cenderung membeli produk bajakan atau secondhand dibandingkan dengan membeli produk aslinya. Dan sampai saat ini, tidak ada pemecahan yang benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut.


Menurut saya, hal tersebut tidak dapat dihindari lagi khususnya di Indonesia, dimana pembajakan telah terjadi dimana-mana. Dan tidak ada hukum yang benar-benar dapat menyelesaikan hal tersebut. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, principal merupakan bagian tertinggi dari hubungan produsen dan konsumen. Akan tetapi, produk yang berasal dari principal sebagai produsen tertinggi tidak langsung sampai kepada konsumen. Dari kasus di atas, dapat dilihat bahwa kebanyakan produk melalui perantara yaitu intermediate customer yang dapat dikatakan ingin menambah keuntungan mereka dengan cara menjual barang-barang secondhand dari merek terkenal dan terkadang dicampur dengan yang aslinya untuk mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Karena end customer (konsumen akhir) hanya merupakan pemakai dari produk tersebut, menyebabkan konsumen terkadang merasa dirugikan.


Oleh karena itu, walaupun sudah menyampaikan keluhan terhadap pihak produsen, tetap tidak dapat menyelesaikan masalah mereka dan mereka terpaksa untuk menerima kenyataan bahwa produk yang mereka beli tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan, walaupun terlihat hampir sama persis dengan yang asli. Oleh karena itu sebaiknya konsumen tersebut dapat membeli sendiri prosuk yang mereka inginkan langsung dari produsen produk tersebut dan harus ada badan hukum yang menangani masalah tersebut. Konsumen dapat menggunakan hak-haknya seperti yang dicantumkan dalam UU Perlindungan konsumen dalam hubungannya dengan masalah tersebut.


Disusun oleh : Stefen (915070104)
Selengkapnya...

Jumat, 18 Juni 2010

Hukum Konsumen

Biasanya di dalam kehidupan sehari-hari kita melihat konsumen sebagai orang yang membeli barang/ jasa dari produsen melalui perantara yang dapat berupa distributor dan lainnya. Akan tetapi, ternyata yang disebut dengan konsumen hanyalah orang-orang yang merupakan pengguna dari barang/jasa tersebut dan bukan hanya pembeli dari produk yang berupa barang/jasa tersebut.

Orang natural : merupakan orang-orang dalam arti yang sebenarnya

Orang badan hukum : merupakan badan hukum yang disebut-sebut sebagai orang, dan bukan merupakan orang dalam arti yang sebenarnya.

Principal : merupakan bagian yang tertinggi dari hubungan produsen-konsumen

Intermediate consumer : merupakan perantara antara Principal Bisnis dan Ultimate customer. Intermediate customer biasanya memiliki hubungan bussiness to business dengan Principal.

End /ultimate costumer : Merupakan konsumen yang merupakan pemakai produk yang berasal dari principal dan intermediate customer. Jika terdapat masalah maka kita dapat langsung mengadukannya kepada Principal dan tidak melalui perantara.

Agen : Merupakan konsumen antara juga , tetapi merupakan wakil dari principal. Ia hanya merupakan orang yang mendapatkan delegasi kewenangan

Principal – Intermediate customer – Ultimate customer

Principal – Agen – Konsumen

Distributor : konsumen tidak langsung ke principal, tetapi langsung ke distributor sehingga barang tersebut merupakan tanggung jawab distributor

Pemakai : end consumer/ konsumen akhir , dilindungi oleh hukum sebagai pemakai

Barang/ jasa sifatnya luas, bisa berwujud dan tidak berwujud

Contoh tidak berwujud : hak orangtua kepada anaknya


Benda tidak bergerak : contohnya tanah

Barang yang dapat dihabiskan/tidak dapat dihabiskan : Makanan (tidak dapat dihabiskan), pakaian (tidak dapat), dan harus dapat diperdagangkan.

Benda yang tidak dapat diperdagangkan : contoh , organ tubuh

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Barang/jasa yang tersedia di masyarakat : barangnya harus tersedia terlebih dahulu baru dapat dikonsumsi.

Barang/ Jasa untuk kepentingan diri sendiri : jika bukan untuk diri sendiri maka akan terdpat kesan barang tersebut untuk dijual

Contoh : makanan kucing , kepentingan kita agar kucing tetap sehat

UU perlindungan konsumen : sepanjang tidak melebihi angka tertentu (40000 $ australia) jika lebih maka akan dipersoalkan.

Jika di Indonesia motif menjadi penting

Contoh : sebagai pemakai, konsumsi sendiri, dan tidak untuk diperdagangkan


Dosen : Bapak Shidarta


Disusun oleh : Stefen -915070104

Selengkapnya...