Jumat, 18 Juni 2010

Hukum Konsumen

Biasanya di dalam kehidupan sehari-hari kita melihat konsumen sebagai orang yang membeli barang/ jasa dari produsen melalui perantara yang dapat berupa distributor dan lainnya. Akan tetapi, ternyata yang disebut dengan konsumen hanyalah orang-orang yang merupakan pengguna dari barang/jasa tersebut dan bukan hanya pembeli dari produk yang berupa barang/jasa tersebut.

Orang natural : merupakan orang-orang dalam arti yang sebenarnya

Orang badan hukum : merupakan badan hukum yang disebut-sebut sebagai orang, dan bukan merupakan orang dalam arti yang sebenarnya.

Principal : merupakan bagian yang tertinggi dari hubungan produsen-konsumen

Intermediate consumer : merupakan perantara antara Principal Bisnis dan Ultimate customer. Intermediate customer biasanya memiliki hubungan bussiness to business dengan Principal.

End /ultimate costumer : Merupakan konsumen yang merupakan pemakai produk yang berasal dari principal dan intermediate customer. Jika terdapat masalah maka kita dapat langsung mengadukannya kepada Principal dan tidak melalui perantara.

Agen : Merupakan konsumen antara juga , tetapi merupakan wakil dari principal. Ia hanya merupakan orang yang mendapatkan delegasi kewenangan

Principal – Intermediate customer – Ultimate customer

Principal – Agen – Konsumen

Distributor : konsumen tidak langsung ke principal, tetapi langsung ke distributor sehingga barang tersebut merupakan tanggung jawab distributor

Pemakai : end consumer/ konsumen akhir , dilindungi oleh hukum sebagai pemakai

Barang/ jasa sifatnya luas, bisa berwujud dan tidak berwujud

Contoh tidak berwujud : hak orangtua kepada anaknya


Benda tidak bergerak : contohnya tanah

Barang yang dapat dihabiskan/tidak dapat dihabiskan : Makanan (tidak dapat dihabiskan), pakaian (tidak dapat), dan harus dapat diperdagangkan.

Benda yang tidak dapat diperdagangkan : contoh , organ tubuh

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Barang/jasa yang tersedia di masyarakat : barangnya harus tersedia terlebih dahulu baru dapat dikonsumsi.

Barang/ Jasa untuk kepentingan diri sendiri : jika bukan untuk diri sendiri maka akan terdpat kesan barang tersebut untuk dijual

Contoh : makanan kucing , kepentingan kita agar kucing tetap sehat

UU perlindungan konsumen : sepanjang tidak melebihi angka tertentu (40000 $ australia) jika lebih maka akan dipersoalkan.

Jika di Indonesia motif menjadi penting

Contoh : sebagai pemakai, konsumsi sendiri, dan tidak untuk diperdagangkan


Dosen : Bapak Shidarta


Disusun oleh : Stefen -915070104

Tidak ada komentar:

Posting Komentar